Hukum Membaca al-Qur`an Tanpa Wudhu

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Membaca al-Qur`an Tanpa Wudhu
bahasa: Indonesia
Mufti: Shaleh Al-Fauzan
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Ringkasan: Fatwa ini menjelaskan tentang hukum orang yang berhadats bahwa ia boleh membaca al-Qur`an. Adapun menyentuh al-Qur`an, maka tidak boleh menyentuhnya kecuali suci dari hadats kecil atau besar. Itulah mazhab para Imam kaum muslimin. Wallahu A’lam.
Tanggal Penambahan: 2010-04-16
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/291277
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Hukum Membaca al-Qur`an Tanpa Wudhu
159.1 KB
: Hukum Membaca al-Qur`an Tanpa Wudhu.pdf
2.
Hukum Membaca al-Qur`an Tanpa Wudhu
1.9 MB
: Hukum Membaca al-Qur`an Tanpa Wudhu.doc
Judul terkait ( 3 )
Go to the Top